Cegah Ancaman Keamanan Informasi, 38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001:2013
Batam - Sertifikasi ISO 27001:2013 dinilai sangat penting bagi sebuah organisasi/lembaga dan perusahaan dari berbagai aspek. Sebab, akan membawa berbagai keuntungan dan manfaat, di antaranya membantu instansi maupun entitas bisnis tersebut untuk mengontrol berbagai macam risiko terhadap keamanan data dan informasi.
Untuk itulah, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap pengguna yang telah diberi hak akses data kependudukan, untuk memiliki sertifikasi ISO 27001. Kewajiban ini diatur Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Data Penduduk.
Untuk memberi pemahaman kepada setiap lembaga pengguna baik di pusat maupun daerah dan memacu minat lembaga pengguna menerapkan ISO 27001, Ditjen Dukcapil memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil tingkat provinsi di Indonesia yang telah mengadopsinya.
Apresiasi berupa penyerahan Sertifikat ISO 27001 ini diberikan oleh Mendagri Tito Karnavian didampingi Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Se-lndonesia, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/2/2024) malam.
Adapun penerima Sertifikat ISO 27001 adalah Pemerintah Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Bengkulu.
Leave Your Comments